Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Menghitung PPh Pajak Pribadi Pengusaha Orang Pribadi (OP) Dengan Mudah

Artikel ini akan membahas cara menghitung pajak pribadi dengan mudah. Sebagai pengusaha tentu Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak, karena itu penting diketahui mengenai cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi dan cara menghitung pajak npwp. Karena dengan itu Anda bisa lapor pajak sendiri. Selain itu contoh soal pph terutang orang pribadi juga akan dibahas, dan cara menghitung spt yang tepat.

Cara Menghitung PPh Pajak Pribadi Pengusaha Orang Pribadi

Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan (PPh) pengusaha yang mudah?

Sebelum itu, saya akan sedikit mengulas penjelasan umum tentang apa itu Pajak Penghasilan (PPh) pengusaha yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagai objek pajak penghasilan.

Apa itu PPh Pengusaha?

Pajak penghasilan tidak hanya dikenakan bagi wajib pajak pribadi yang statusnya sebagai karyawan, di mana gaji dipotong oleh perusahaan tiap bulannya yang umumnya disebut PPh 21. Namun PPh ini juga dikenakan buat wajib pajak pribadi yang penghasilannya bersumber dari kegiatan usahanya.

Baca juga : Cara Membuat Jurnal Umum Perusahaan Jasa

Jadi pajak penghasilan (PPh) pengusaha merupakan pajak yang dikenakan pada Sepatutnya Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau sebagai pengusaha atas penghasilannya, bagus dari hasil usaha ataupun penghasilan lainnya. Seperti apa perhitungan pajak penghasilan bagi Sepatutnya Pajak Orang Pribadi (WP-OP) sebagai pengusaha, berikut penjelasannya.

Kenal Pengelompokan Sumber Penghasilan Pengusaha Sebelum Mulai Cara Menghitung Pajak Penghasilan. Sumber penghasilan sebagai seorang pengusaha bisa dikategorikan menjadi tiga, merupakan penghasilan dari gaji, penghasilan dari laba usaha, dan penghasilan dari kegiatan lainnya.

1. Penghasilan pengusaha dari gaji

Bukan cuma karyawan saja yang lazimnya mendapatkan penghasilan dari gaji, tapi semacam itu juga sebagai pengusaha. Biasanya, pengusaha mendapatkan gaji dari usaha yang dikerjakannya. Pengusaha yang peroleh gaji dari usahanya jikalau dia menduduki jabatan tertentu, seperti sebagai Direktur atau Komisaris di perusahaannya.

Namun lazimnya ini berlaku pada usaha persekutuan dalam wujud Perseroan Terbatas (PT). Untuk wujud usaha CV, ketetapannya pengusaha dalam hal ini merupakan sebagai salah satu pemilik usaha tapi tak bisa menjadi karyawan atau menduduki jabatan tertentu dalam perusahaannya dan mendapatkan gaji.

2. Penghasilan pengusaha dari laba usaha

Sebagai pemilik usaha, juga akan mendapatkan penghasilan dari laba usaha yang dilaksanakan. Bagi pengusaha yang punya usaha dalam wujud Perseroan Terbatas (PT), penghasilan dari usahanya ini berbentuk dividen.

Pembagian laba dalam wujud dividen ini ialah objek pajak. Karena modal yang disetorkan berupa saham. Melainkan pajak untuk dividen biasanya sudah dipotong segera oleh perusahaan. Sehingga sebagai seharusnya pajak orang pribadi pengusaha, tak perlu menyetor pajak dividen karena perusahaan sudah memotong dan menyetorkan ke kas negara.

Melainkan bagi pemilik usaha berbentuk CV, penghasilan ini didapatkan dari laba usaha dalam wujud Prive. Prive ialah penyetoran modal atau biasanya disebut sebagai investasi di mana penyetoran maupun pengambilan modal oleh anggota CV ini dapat dilaksanakan setiap dikala.

Pantas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 seputar Pajak Penghasilan, penghasilan dari Prive bukan ialah objek pajak.

Mengapa Prive bukan objek pajak?

Karena pengenaan pajaknya sudah dihitung dalam pajak usaha. Sehingga Prive tak termasuk objek pajak untuk menghindari pengenaan pajak ganda.

3. Penghasilan pengusaha dari kegiatan lainnya

Pengusaha lazimnya juga dapatkan pendapatan dari penghasilan lainnya. Penghasilan ini didapat dari kesibukan lain yang dijalankan dan ialah bukan profesi konsisten, dalam hal ini ialah profesi sampingan atau daya ahli yang mengerjakan profesi bebas.

Kesibukan sampingan ini seumpama menjadi agen iklan. Penghasilan yang didapat dari profesi bebas ini akan dikenakan pajak penghasilan yang besarnya dihitung dari penghasilan neto dikalikan tarif pajak. Dasar Penghitungan PPh (Rumus PPh) dari Sistem Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pengusaha

Karena statusnya mesti pajak pribadi yang profesinya sebagai pengusaha, karenanya mekanisme dan dasar perhitungan PPh atau rumus PPh-nya pun berbeda. Seharusnya pajak orang pribadi sebagai pengusaha ini menyetorkan sendiri pajak penghasilannya.

Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi sebagai pengusaha yang diperoleh dari gaji atas usahanya dihitung berdasarkan aturan umum PPh yang berlaku untuk karyawan pada umumnya, yakni:

PPh dari Gaji = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak

Sedangkan cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi sebagai pengusaha yang diperoleh dari penghasilan lainnya adalah:

PPh dari Pendapatan Lainnya = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak

Penghasilan Neto = Penghasila Bruto x Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Besar PTKP 2020 wajib pajak orang pribadi masih sama seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yakni Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Wajib pajak lajang Rp54.000.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp54.000.000
  • Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Rp4.500.000
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 (keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat) Rp4.500.000

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah:

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun

Mekanisme atau Rumus PPh dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pengusaha.

Pada dasarnya, mekanisme penghitungan PPh Orang Pribadi (OP) ini dibedakan dari jumlah penghasilan dan penggunaan metode pencatatan atau pembukuan yang dilakukan, di antaranya:

a. Mekanisme PPh OP secara Umum

Rumus PPh atau mekanisme umum ini berlaku bagi WP OP yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan.

Pembukuan di sini adalah proses pencatatan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan ini dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17.

b. Mekanisme PPh Final PP 23/2018

Rumus Pph atau mekanisme perhitungan PPh OP ini berlaku bagi wajib pajak pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

WP OP ini hanya menyelenggarakan pencatatan saja dalam satu tahun pajak.

Rumus PPh atau perhitungan PPh OP ini tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga akan dikenakan PPh yang bersifat final sesuai tarif dan ketentuan pada PP 23 Tahun 2018, yakni tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto.

c. Mekanisme PPh OP secara NPPN

Rumus PPh atau penghitungan PPh OP dengan mekanisme NPPN ini bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan.

Norma penghitungan penghasilan neto ini bisa digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Untuk menggunakan mekanisme NPPN ini, WP OP harus mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan demikian, cara menghitung pajak penghasilan dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan jumlah penghasilan neto berdasarkan ketentuan norma yang ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Kemudian PPh-nya dihitung berdasarkan tarif pada UU PPh Pasal 17.

a. Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pengusaha Mekanisme Umum

Pak Kelik punya usaha Tekstil. Status menikah dengan 2 tanggungan.

Pada 2020, Pak Kelik memiliki penghasilan bruto dari usahanya yang dicatatkan menggunakan metode pembukuan sebesar Rp5.000.000.000.

Biaya dari usaha tersebut mencapai Rp2.500.000.000.

Dari perusahaan tekstil yang dijalankannya ini, Pak Kelik menjabat sebagai direktur dengan gaji Rp250.000.000 setahun, dan sudah dipotong untuk PPh Pasal 21 sebesar Rp5.389.450 per bulan oleh pemberi kerja dalam hal ini perusahaannya menjadi sebesar Rp136.763.580.

Maka, rumus PPh dan cara menghitung pajak penghasilan atau PPh Terutang untuk tahun 2020 adalah:

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pengusaha Mekanisme Umum

b. Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pengusaha Mekanisme PPh Final 23/2018

Pak Kelik punya usaha Restoran dan memilih melakukan pencatatan omzet dalam menjalankan usahanya.

Pada 2020, Pak Kelik peroleh omzet bruto sebesar Rp3.000.000.000.

Selama bulan Januari 2020, Pak Kelik mendapatkan penghasilan dari usaha restorannya Rp250.000.000.

Karena omzet bruto dari usaha restorannya ini tidak mencapai Rp4,8 miliar setahun, maka Pak Kelik menggunakan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2018.

Maka, rumus PPh dan cara menghitung pajak penghasilan atau PPh Final dari usaha tersebut adalah:

Penghasilan Bruto Rp250.000.000

Tarif PP 23                 0,5%   (x)

PPh Final Rp    1.250.000

c. Contoh Cara Menghitungan Pajak Penghasilan Pengusaha Mekanisme NPPN

Pak Kelik seorang Konsultan di Jakarta, punya istri yang tidak bekerja dan 3 anak. Pendapatan bruto sebagai jasa konsultan selama 2020 sebesar Rp800.000.000. Selain itu Pak Kelik juga punya usaha budidaya ikan Lele di Solo dengan omzet bruto Rp500.000.000.

Pak Kelik tidak melakukan pembukuan atas seluruh transaksi yang terjadi, baik yang berkaitan dengan usaha budidaya ikan Lele maupun profesinya sebagai konsultan. Di sini Pak Kelik mengajukan penggunaan NPPN kepada DJP dalam menentukan penghasilan netonya.

Berikut rumus PPh dan cara menghitung pajak penghasilan Pak Kelik dengan metode NPPM:

Cara Menghitungan Pajak Penghasilan Pengusaha Mekanisme NPPN

Dari contoh kasus di atas, Pak Kelik harus melakukan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilannya sesuai tata cara dan ketentuan yang berlaku. Untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan kewajiban pajaknya, Pak Kelik menggunakan aplikasi pajak online.

Begitulah setidaknya cara menghitung pph pajak pribadi pengusaha dengan 3 skema yang mudah dipahami. Semoga cara diatas dapat membantu Anda untuk melapor pajak pph terutang pribadi.