Subjek Pajak Dalam Negeri Menurut Pajak Penghasilan (PPh)
PPh atau pajak penghasilan dikenakan terhadap seseorang! Karena itu, sangat penting penentuan subjek pajak. Subjek pajak dapat berupa subjek dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Subjek pajak diatur di Pasal 2 Undang-Undang PPh. Khusus subjek pajak dalam negeri, diatur di Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh. Begini aturannya:
Subjek pajak dalam negeri adalah :
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Jadi, jika kita melihat subjek pajak dalam negeri diatas terbagi menjadi 3, yaitu:
- orang pribadi,
- badan, dan
- warisan.
Post a Comment for "Subjek Pajak Dalam Negeri Menurut Pajak Penghasilan (PPh)"