Pengertian Pajak atas Penghasilan atau PPh
Apa yang disebut dengan PPh atau pajak penghasilan? Pajak penghasilan merupakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seseorang baik itu pribadi ataupun badan. Pajak penghasilan biasa disingkat dengan PPh. Adapun dasar pengenaan hukum PPh adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
Bunyi Pasal 4 ayat (1) UU PPh :
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,…Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh diatas, penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia memiliki unsur-unsur diantaranya berikut ini:
Tambahan kemampuan ekonomis
Setiap penambahan kemampuan untuk menguasai barang dan jasa yang diperoleh seorang Wajib Pajak dalam tahun pajak yang berkenaan. Maksud “tambahan” atau penambahn disini adalah jumlah neto, yaitu jumlah penerimaan atau perolehan bruto dikurangkan dengan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan penerimaan tersebut. Tetapi dalam proses penghitungan penghasilan neto, UU PPh mewajibkan untuk mencatat secara bruto, yaitu dengan menginformasikan semua biaya dan penghasilan. Contoh pelaporannya adalah capital gain atas penjualan aktiva, semua hasil penjualan dilaporkan dan biaya-biaya yang dianggap sebagai penyusutan dicatat sebagai pengurang.Yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Maksudnya ialah hanya kepada tambahan kemampuan ekonomis yang telah menjadi realisasi. Pengertian realisasi dalam hal ini mengambil alih konsep akuntansi, yaitu penghasilan yang telah dapat dibukukan, baik dengan memakai cash basis maupun dengan memakai accrual basis. Realisasi juga dapat mengacu pada peristiwa hukum atau taxable event. Contoh, tanah dan rumah yang kita diami setiap tahun nilainya naik. Tapi karena belum ada taxable event, maka tidak dikenai PPh. Tanah tersebut dikenakan PPh jika dijual atau dialihkan kepada orang lain.Baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia
Bagi subjek pajak dalam negeri, kewajiban pajak objektifnya adalah world wide income. Penghasilan yang dikenakan PPh meliputi seluruh penghasilan yang didapat dari mana pun juga, baik yang berasal dari sumber-sumber di Indonesia maupun dari sumber-sumber di luar Indonesia. Berbeda dengan subjek pajak luar negeri yang memiliki kewajiban pajak objektifnya terbatas hanya yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh.Yang dipakai untuk konsumsi maupun yang dipakai untuk membeli tambahan harta
Unsur yang keempat ini merupakan cara menghitung atau mengukur besarnya penghasilan yang dikenakan pajak. Objek PPh sebagai hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan Wajib Pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi. Ini sebenarnya penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan. Ini lazim disebut metode penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.Penghasilan yang dipakai membeli harti menjadi dasar pengenaan pengampunan pajak (tax amnesty) berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Tax Amnesty tahun 2016 dan 2017 dikenakan terhadap harta yang masih dimiliki per 31 Desember 2015 dan tidak dilaporkan di SPT Tahunan. Dasar pemikirannya, atas harta yang belum dilaporkan tersebut atas penghasilannya (dianggap) belum bayar PPh.
Post a Comment for "Pengertian Pajak atas Penghasilan atau PPh"