Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perusahaan Menerima Dividen dari Luar Negeri, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Seperti yang diketahui bersama, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU Ciptaker merupakan omnibus law yang mengubah beberapa UU sekaligus, termasuk di antaranya UU PPh yang diatur dalam Pasal 111 UU Ciptaker.

Setelah berlaku per 2 November 2020 maka Pasal 111 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPh, termasuk di antaranya Pasal 4 yang memuat ketentuan tentang perpajakan atas dividen.

Secara prinsip, dividen merupakan salah satu objek pajak yang dikenai PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (3) diatur ketentuan mengenai pengecualian beberapa penghasilan sebagai objek pajak, di mana salah satunya adalah pengecualian dividen sebagai objek pajak. Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 UU PPh mengatur mengenai dividen yang berasal dari luar negeri. Kemudian, Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 3 UU PPh mengatur dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan, dividen yang diterima perusahaan Bapak dari perusahaan asosiasinya yang telah listing di NYSE dapat dikecualikan sebagai objek PPh.

Pengecualian berlaku sepanjang dividen diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak, yang akan diatur teknisnya lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.

Post a Comment for "Perusahaan Menerima Dividen dari Luar Negeri, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?"